Fiat Justicia Ruat Caelum!
Menindaklanjuti gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 937/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 5 September 2023 pada hari Rabu, 7 Februari 2024 sidang dengan agenda Putusan Sela.
Pada agenda hari ini sidang dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat, serta Para Turut Tergugat diwakili kuasa hukum, Turut Tergugat II diwakili oleh Tim Advokasi Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar melalui akun ecourt masing-masing pihak.
Majelis Hakim menyampaikan sidang hari ini dengan agenda Putusan Sela dengan amar yang berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II dan Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini, oleh karena telah dinyatakan cukup, diberikan kepada Para Pihak untuk melakukan upaya hukum atas Putusan Sela Perkara No.937/Pdt.G/2023/PN Dps