Rapat Persiapan Rincian Formasi Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPK Tahun 2024
Salam Sewakadarma!
Sehubungan telah terbitnya surat Menteri PANRB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, maka pada hari Kamis, 21 Maret 2024 dilaksanakan rapat persiapan rincian formasi jabatan PPPK Tahun 2024 bertempat di ruang pertemuan lantai 3 BKPSDM Kota Denpasar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan BKPDM yang di dampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Kepala Bagian Pengadaan Barang/jasa Setda Kota Denpasar serta dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah yang menangani terkait pormasi.
Dengan adanya Kebijakan baru dari Kementerian PAN RB terkait Penyusunan Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 yang diatur dengan KEPMENPAN RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, sehingga seluruh Perangkat Daerah di Kota Denpasar dimana untuk mengakomodir Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, formasi Jabatan Pelaksana yang diperbolehkan untuk pengadaan tenaga PPPK yaitu hanya untuk 7 Jabatan Pelaksana yaitu Pengadministrasi Perkantoran, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Umum Operasional, Pengelola Trantibum dan Pranata Trantibum.