Tugas Pokok & Fungsi
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
rencana program Sekretariat Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan
dapat dijalankan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di
lingkungan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Hukum
dan Hak Asasi Manusia secara
berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target
kinerja yang diharapkan;
- menyusun kajian peraturan perundang – undangan, bantuan hukum dan HAM
serta dokumentasi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
dijadikan bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam pengambilan
kebijakan/keputusan;
- mengoordinasikan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah
sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan
daerah;
- mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan peraturan
perundang-undangan yang lebihtinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
rangka penyusunan produk hukum daerah;
- mengoreksi Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan
Walikota, Keputusan Bersama Walikota, Instruksi Walikota sesuai ketentuan yang
berlaku dalam rangka penyusunan Produk Hukum Daerah
- menyusun konsep surat kuasa dengan hak substitusi untuk mewakili Pemerintah
Daerah dalam rangka memberikan bantuan hukum
didalam dan di luar pengadilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah
yang tersangkut perkara kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
untuk terwujudnya kepastian hukum;
- melaksanakan penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
- menyusun bahan laporan program utama Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham)
instansi/lembaga sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan
program utama Ranham Kota;
- membuat dokumentasi dan mempublikasikan produk–produk hukum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sebagai bahan sosialisasikepada masyarakat;
- menerbitkan Lembaran Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan
penyusunan materi Pemasyarakatan Peraturan Daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagaibahan informasi hukum
kepada masyarakat;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan
sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- membuat laporan pelaksanaan tugas
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas
Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia;dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.