Om Swastiastu
Vasudhaiva Kutumbakam mengajarkan kita untuk bersama-sama saling membantu dengan spirit sewakadarma melayani masyarakat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar lahir sebagai media informasi hukum secara elektronik yang terintegrasi secara nasional bertujuan memberikan pelayanan atas informasi produk hukum, pemerintahan dan pembangunan hukum di Kota Denpasar. Tahap demi tahap dilakukan perbaikan dan pengembangan sistem, untuk itu respon dan masukan pengunjung sangat diharapkan untuk kemajuan JDIH Kota Denpasar.
Om Shanti Shanti Shanti Om
Relaas Panggilan Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Dps, Saya Mawardi, SH Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Denpasar atas perintah Ketua majelis dalam perkara nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Dps tanggal 13 Februari 2023 telah memanggil Karlina Binti Umar Husaen terakhir tempat tinggal/kediaman di Dahulu beralamat di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, sebagai Termohon; agar menghadap di muka sidang pengucapan Ikrar Talak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Dps tanggal 13 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap pada: Hari Rabu, 15 Maret 2023 Pukul 09.00 Wita tempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara antara Muhammad Novel Hidayat Bin Masdiyanto sebagai Pemohon; melawan Karlina Binti Umar Husaen sebagai Termohon.
Relaas_Panggilan_an_Karlina_binti_Umar_Husaen.pdfRelaas Pemberitahuan Nomor 457/Pdt.G/2022/PA.Dps diberitahukan kepada Andi Apatunru, SE bin Andi Odang (Alm), tempat dan tanggal lahir Jakarta, 21-10-1992, agama islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan -, dahulu bertempat kediaman Jalan Pulau Kawe No. 44 GG. Armada, Kel. Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan saat ini Tidak Diketahui Keberadaannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat; tentang isi Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 457/Pdt.G/2022/PA.Dps tanggal 09 Maret 2023 dalam perkara Cerai Gugat antara: Putri Claudya Martha Lisa Binti Tamin Takhim sebagai Penggugat; melawan Andi Apatunru, SE Bin Andi Odang (Alm) sebagai Tergugat. Kepada Tergugat diberitahukan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 495.000,00. Bahwa terhadap putusan tersebut Terguat dapat mengajukan perlawanna (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Relaas_an_Andi_Apatunru_bin_Andi_Odang_(Alm).pdfRelaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Perkara Nomor 188/Pdt.G/2022/PN.Dps diberitahukan kepada A.A Ngurah Rai Agung, A.A Ngurah Bagus, A.A Ngurah Agung, A.A Sagung Putra Masyeni, Anak Agung Ngurah Agung Putra Diningrat, Anak Agung Ngurah Agung Yoga Permana, A.A Ngurah Gede Agung tentang Kontra memoring banding tertanggal 7 Pebruari 2023 yang diajukan oleh Muhamad Subuh Rezki, SH Advokat pada Law Firm Hadiyani & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 009/H&P/SKK/II/2023 tanggal 1 Pebruari 2023 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Pebruari 2023 Reg. No. 460/Daf/2023 selaku kuasa dari: 1. Sedy sebagai Penggugat I/Terbanding I, 2. Hendra HS Sebagai Penggugat II/Terbanding II, 3. Aldy Sebagai Penggugat III/Terbanding III, selanjutnya disebut Para Penggugat/Para Terbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar perkara Nomor 188/Pdt.G/2022/PN.Dps tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara antara: Abdul Aziz Alamudi bin Husin Alamudi alias Aziz Husin sebagai Tergugat I/Pembanding melawan Sedy, dkk. sebagai : Para Penggugat/Para Terbanding; dan I Mada Wiartana, dkk. sebagai Tergugat II/Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding.
Relaas_an_Abdul_Aziz_Alamudi_bin_Husin_Alamudi_alias_Aziz_Husin.pdfRelaas Pemberitahuan dan Penyerahaan Memori Banding Perkara Nomor 188/Pdt.G/2022/PN.Dps diberitahukan kepada A.A Ngurah Gede Agung lahir di Denpasar pada tanggal 31 Mei 1966, pekerjaan karyawan swasta, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jln Durian No.1 Denpasar Banjar Sadmerta, dangin Puri Kauh, Denpasar Utara sekarang tidak diketahui keberadaanya di seluruh wilayah Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai para turut tergugat II, bahwa memori banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar PAda Tanggal 12 Januari 2023 yang diajukan I Putu Windu Semara Putra Advokat/Penasehat Hukum yang bergabung pada kantor advocatates&legal consultan ahmad riyadh Jln Juwono Nomor 23 Surabaya Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Desember 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 02 Januari 2023 selaku kuasa dari Abdul Aziz Alamudi bin Husin Alamudi bin Husin Alamudi alias Aziz Husin semula sebagai Tergugat I sekarang Sebagai Pembanding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Abdul Aziz Alamudi bin Husin Alamudi bin Husin Alamudi alias Aziz Husin semula sebagai Tergugat Melawan Sedy,dkk sebagai Para Penggugat dan I Made Wiartana,dkk sebagai Tergugat II.
Relaas Pemberitahuan Nomor 410/Pdt.G/2022/PA.Dps Pengadilan Agama Denpasar Kelas 1.A. Saya Mawardi Sebgai Jruusita Pengganti Pengadilan Agama Denpasar telah Meberitahukan kepada Wasiatul Mustofa Bin Juma'in tempat dan tanggal lahir Lumajang, 20 Agustus 1991, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Dusun Krajan BAru, RT 016/RW 004 Desa Bondoyudo Kecamatan Suodono Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur dan saat ini tidak diketahui keberadaanya di seluruh Wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat melawan Mia Priatini Alamsari Binti Mu'alimin sebagai Penggugat Mengadili Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir di persidangan dan mengabulkan permohonan dengan verstek.
Relaas_Pemberitahuan_Nomor_399-Pdt_G-2022-PA.pdf