Melayani Adalah Kewajiban
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat kuhusnya dalam bidang pertanahan, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 telah dilakukan kegiatan rapat pembahasan permohonan pensertifikatan tanah pekarangan Desa (PKD) yang bertempat di ruang rapat Wiswakarma Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar dan dihadiri oleh Dikpora Kota Denpasar, BPKAD Kota Denpasar, Dinas PUPR Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Denpasar, Kementerian Agama Kota Denpasar, PHDI Kota Denpasar, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Camat Denpasar Barat, Kelurahan Padangsambian, dan Desa Adat Padangsambian
Sebagaimana disampaikan dalam rapat bahwa terkait dengan mekanisme pelaksanaan pensertifikatan tanah pekarangan Desa agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan