Fiat Justicia Ruat Caelum!
Menindaklanjuti gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register 712/Pdt.G/2023/PN.Dps tertanggal 5 Juli 2023 pada Rabu, 7 Februari 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan.
Majelis Hakim menyampaikan sidang hari ini dengan agenda Pembacaan Putusan, Para Pihak hadir lengkap Turut Tergugat II, Turut Tergugat III diwakili oleh Tim Advokasi Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Turut Tergugat IV diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, Tim Adv Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar melalui akun ecourt.
Majelis Hakim menyampaikan kepada Para Pihak melalui akun ecourt amarnya berbunyi sebagai berikut : Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara, oleh karena putusan telah disampaikan melalui ecourt, maka diberikan kesempatan kepada Para Pihak melakukan upaya hukum atas putusan Perkara No.712/Pdt. G/2023/PN Dps tertanggal 7 Februari 2024.