Salam JDIH!
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022, Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Provinsi Bali dengan tema “Evaluasi Kinerja Anggota JDIH Kab/Kota, Pengisian E-reporting dan Sinkornisasi Data pada hari Rabu, 8 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Gedung Unit 3 Lantai 1 Kantor Gubernur Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Luh Gde Aryani Koriawan selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi Bali dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Bapak Diden Priya Utama, S.Kom selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham RI serta dihadiri oleh seluruh anggota JDIHN serta Diskominfos di Provinsi Bali. Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dihadiri oleh Ni Nyoman Ayu Permayasari.