Salam Sadar Hukum Warga Kota!
1. Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Nomor W.20.UM.01.01-9703 perihal Pelaksanaan Harmonisasi, bahwa pengajuan permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah diajukan dengan batas waktu paling lambat tanggal 8 Desember 2023. Terhadap pengajuan permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diajukan setelah tanggal 8 Desember 2023 akan dilakukan pengharmonisasian pada awal Tahun 2024.
2. Bahwa mengacu pada angka 1 Pengajuan Rancangan Peraturan Walikota ke Bagian Hukum Setda Kota Denpasar berdasarkan Pasal 42 Permendagri 80 Tahun 2018 ttg Pembentukan Produk Hukum Daerah, diajukan dengan batas waktu paling lambat tanggal 1 Desember 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.