Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Bagikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Nomor : 21
Judul : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U. Badan : Indonesia
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : Perpres
Tempat Penetapan : Denpasar
Tanggal Penetapan : Rabu, 12 April 2023
Tanggal Pengundangan : Rabu, 12 April 2023
Sumber : LN 2023 (50): 8 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : ASN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : -
Urusan Pemerintahan : Kepegawaian
Penandatangan : JOKO WIDODO
Pemrakarsa : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Dokumen
ABHIPRAYA
JDIH Nasional
JDIH Provinsi Bali
<span class="text-warning">JDIH</span> Kota Denpasar

JDIH Kota Denpasar

JDIH Kota Denpasar hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

0361-431229
Kantor Walikota Denpasar, Lantai III Jl. Gajah Mada No. 1, Dauh Puri Kangin, Denpasar, Denpasar Barat, Bali
hukumdps@gmail.com
https://jdih.denpasarkota.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum Setda. Kota Denpasar dirasa puas?