Peraturan Walikota Denpasar

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan

Bagikan
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan
Jenis Peraturan : Peraturan Walikota Denpasar
Nomor : 65
Judul : Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan
T.E.U. Badan : Denpasar. Walikota
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : PERWALI
Tempat Penetapan : Denpasar
Tanggal Penetapan : Rabu, 27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan : Rabu, 27 Desember 2023
Sumber : BD Kota Denpasar 2023 (65): 13 hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PERANGKAT DAERAH
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar
Urusan Pemerintahan : Perangkat Daerah
Penandatangan : I GUSTI NGURAH JAYA NEGARA
Pemrakarsa : Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar
Dokumen
Tanggapan
  • 0 tanggapan

Belum ada tanggapan.

ABHIPRAYA
JDIH Nasional
JDIH Provinsi Bali
<span class="text-warning">JDIH</span> Kota Denpasar

JDIH Kota Denpasar

JDIH Kota Denpasar hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

0361-431229
Kantor Walikota Denpasar, Lantai III Jl. Gajah Mada No. 1, Dauh Puri Kangin, Denpasar, Denpasar Barat, Bali
hukumdps@gmail.com
https://jdih.denpasarkota.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum Setda. Kota Denpasar dirasa puas?