Peraturan Walikota Denpasar

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Santunan Kematian atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar

Bagikan
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Santunan Kematian atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar
Jenis Peraturan : Peraturan Walikota Denpasar
Nomor : 52
Judul : Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Santunan Kematian atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar
T.E.U. Badan : Denpasar. Walikota
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : PERWALI
Tempat Penetapan : Denpasar
Tanggal Penetapan : Senin, 20 November 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 20 November 2023
Sumber : BD KOTA DENPASAR 2023 (52): 9 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : SANTUNAN - KEMATIAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar
Urusan Pemerintahan : Sosial
Penandatangan : I GUSTI NGURAH JAYA NEGARA
Pemrakarsa : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Catatan Status
  1. Mencabut Peraturan Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Veteran Dan Warga Kota Denpasar Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Veteran dan Warga Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 73) sepanjang mengatur mengenai pemberian Santunan Kematian kepada Warga Kota Denpasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen
Tanggapan
  • 2 tanggapan
Admin
Admin
4 bulan yang lalu

Terimakasih atas tanggapannya. Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar secara sosiologis ditujukan sebagai wujud dukungan atas kesediaan warga kota mencatatkan peristiwa kependudukan kepada Perangkat Daerah terkait.

Ayu mirah iswari Karna
Ayu mirah iswari Karna
4 bulan yang lalu

Terimakasih kepada pemerintah kota denpasar yang telah mengundangkan kebijakan ini. Semoga dapat menjadi stimulus tertib administrasi kependudukan bagi warga kota. Apabila diperhatikan pasal per pasal, sesungguhnya regulasi ini lebih jelas dari sisi persyaratan dan prosedur. Semoga saja dalam penerapannya juga sejalan dengan ketentuannya.

ABHIPRAYA
JDIH Nasional
JDIH Provinsi Bali
<span class="text-warning">JDIH</span> Kota Denpasar

JDIH Kota Denpasar

JDIH Kota Denpasar hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Kontak Kami

0361-431229
Kantor Walikota Denpasar, Lantai III Jl. Gajah Mada No. 1, Dauh Puri Kangin, Denpasar, Denpasar Barat, Bali
hukumdps@gmail.com
https://jdih.denpasarkota.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum Setda. Kota Denpasar dirasa puas?