Peraturan Walikota Denpasar
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Santunan Kematian atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar
Jenis Peraturan | : | Peraturan Walikota Denpasar |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pemberian Santunan Kematian atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar |
T.E.U. Badan | : | Denpasar. Walikota |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
Tempat Penetapan | : | Denpasar |
Tanggal Penetapan | : | Senin, 20 November 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | Senin, 20 November 2023 |
Sumber | : | BD KOTA DENPASAR 2023 (52): 9 Hlm. |
Status | : | Berlaku |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
Subjek | : | SANTUNAN - KEMATIAN |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar |
Urusan Pemerintahan | : | Sosial |
Penandatangan | : | I GUSTI NGURAH JAYA NEGARA |
Pemrakarsa | : | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar |
Catatan Status
- Mencabut Peraturan Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Veteran Dan Warga Kota Denpasar Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Veteran dan Warga Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 73) sepanjang mengatur mengenai pemberian Santunan Kematian kepada Warga Kota Denpasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen
Admin
4 bulan yang laluTerimakasih atas tanggapannya. Peraturan Walikota tentang Pemberian Santunan Kematian Atas Pengurusan Akta Kematian bagi Warga Kota Denpasar secara sosiologis ditujukan sebagai wujud dukungan atas kesediaan warga kota mencatatkan peristiwa kependudukan kepada Perangkat Daerah terkait.
Ayu mirah iswari Karna
4 bulan yang laluTerimakasih kepada pemerintah kota denpasar yang telah mengundangkan kebijakan ini. Semoga dapat menjadi stimulus tertib administrasi kependudukan bagi warga kota. Apabila diperhatikan pasal per pasal, sesungguhnya regulasi ini lebih jelas dari sisi persyaratan dan prosedur. Semoga saja dalam penerapannya juga sejalan dengan ketentuannya.
Tanggapan