Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.4 Tahun 2022
- 406
- 7
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5m
- Status: Berlaku
- Ditetapkan: 4 Feb 2022
- Diundangkan: 4 Mar 2022