Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali

Bagikan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
Jenis Dokumen : Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor : 26
Judul : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali
T.E.U. Badan : Indonesia. Kementerian Dalam Negeri. Biro Hukum
Singkatan Jenis : in-mendagri
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal Penetapan : 22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : 22 Mei 2023
Subjek : PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : INDONESIA
Pemrakarsa : Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
Penandatangan : Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian)
Lokasi : -
Dokumen