Substansi PDRD pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

  • 13:49 WITA
  • Senin, 14 Pebruari 2022
  • Gus Arik
  • Dilihat 4596 kali
Bagikan
Substansi PDRD pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

Sebagai bentuk penyebarluasan informasi pasca diundangkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah mengadakan Sosialisasi Penyamaan Perseepsi terkait Substansi PDRD pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah dengan Peserta Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, dimana Bagian Hukum Setda Kota Denpasar diwakili oleh Ni Putu Riyani Kartika Sari selaku Analis Permasalahan Hukum.

Bertindak sebagai Narasumber Bpk. Trisna dari Direktorat Pendapatan Daerah menyampaikan beberapa aspek terkait muatan substansi UU HKPD yang pada intinya :
  1. UU HKPD merupakan regulasi yang berutujuan untuk memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana namun tetap menjaga prinsip kehatihatian;
  2. UU HKPD memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan; dan
  3. UU HKPD merupakan sinergi fiskal yang bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat lebih mudah dicapai secara efisien dan efektif.

Galeri Foto