Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota

  • 10:16 WITA
  • Selasa, 11 Oktober 2022
  • Putra
  • Dilihat 164 kali
Bagikan
 Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota

Menindaklanjuti hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, maka dilaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota tersebut, pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 secara daring.


Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan didampingi Plt. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, dan Tim Perda dan Perwali pada Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.


Dalam pembahasan rapat harmonisasi disepakati bersama terkait substansi materi muatan yang diatur dalam Ranperwali tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022, sehingga akan dilaksanakan proses fasilitasi pada Biro Hukum Provinsi Bali.

Galeri Foto

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ch2I76Hvvg3/