Pembahasan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan PT Reciki Solusi Indonesia

  • 14:35 WITA
  • Rabu, 26 Januari 2022
  • Gus Arik
  • Dilihat 591 kali
Bagikan
Pembahasan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan PT Reciki Solusi Indonesia

Pada Rabu, 26 Januari 2021 dilaksanakan Rapat Pembahasan Kerjasama dengan PT Reciki Solusi Indonesia terkait teknis kerjasama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga dan pembahasan revisi tenrang retribusi, bertempat di Ruang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, dihadiri oleh Perwakilan Inspektorat Kota Denpasar, Perwakilan BPKAD Kota Denpasar, Perwakilan DPMD Kota Denpasar, Perwakilan Bagian Kerjasama, Ketua Forum Kepala Desa/Lurah Kota Denpasar, Jajaran DLHK Kota Denpasar, dan I Ketut Purna Astha, SH, MH, selaku Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

Adapun pokok pembahasan diantaranya, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2011. Selain itu, terkait status lahan di Tahura masih dalam proses di Pusat, dan untuk lahan di Kertalangu dalam proses di Provinsi. Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan agar dilakukan sosialisasi melalui Ketua Forum Perbekel/Lurah untuk memohon pemutusan di PDAM terkait retribusi sampah, serta kepada pihak ketiga agar mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota Denpasar terkait realisasi kerjasama.

Galeri Foto